Lowongan Kerja BAWASLU Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023

Lowongan Kerja BAWASLU Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2023-2028, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 1377.01.1/HK.01.01/K1/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut.

Saat ini BAWASLU Provinsi Sumatera Barat kami membuka lowongan kerja terbaru pada bulan April 2023. Berikut kami informasikan terkait posisi, persyaratan dan berkas lamaran yang dibutuhkan dalam mengajukan lowongan kerja tersebut. BAWASLU Provinsi Sumatera Barat tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak BAWASLU Provinsi Sumatera Barat jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi.


Lowongan Kerja BAWASLU Provinsi Sumatera Barat Terbaru 2023

CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SUMATERA BARAT MASA JABATAN 2023 - 2028
Persyaratan calon:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Barat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
  • Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan melampirkan:
  • Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • Surat Keterangan dari Pimpinan partai politik (Ketua atau Sekretaris sesuai dengan tingkatannya) bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  • Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Cata Cara Pendaftaran
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  • Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://sumbar.bawaslu.go.id;
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 s.d 18 April 2023 dan dilanjutkan pada tanggal 26 April s.d 03 Mei 2023 (7 hari kerja), mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB pada hari Senin s.d Kamis dan mulai pukul 08.00 s.d 16.30 WIB pada hari Jum’at;
  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui :
    1. E-mail : timselsumbar2023@sumbar.bawaslu.go.id (dokumen fisik tetap dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung) atau; 
    2. Pos Kilat Khusus paling lambat dikirim pada tanggal 03 Mei 2023 (dibuktikan dengan Cap Pos/ resi Jasa Pengiriman) 
    3. atau; diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Hotel Surya Palace Syariah : Jalan Belanti Raya Nomor 22, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara (25135), Kota Padang, Sumatera Barat.
  • Berkas dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


Bagi yang berminat dan tertarik dengan lowongan kerja BAWASLU Provinsi Sumatera Barat tersebut silahkan klik tombol di bawah ini untuk informasi selengkapnya :


Hari/ Tanggal Terbit : Sabtu 15 April 2023
Sumber Informasi : BAWASLU Provinsi Sumatera Barat
Metode Informasi : Ketik Ulang (Re-Type)

Batas Lamaran : Sesuai Jadwal di Atas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel